Penguatan Regulasi Dana Desa, Langkah Strategis Cegah Kendala Pencairan

  • 31 Mar 2026 21:23 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Selasa 31 Maret 2026 di Aula Kebangsaan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang menekankan pentingnya kejelasan norma dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah kendala administratif dalam proses pencairan.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan fokus pada mekanisme pengalokasian dana berbasis kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Indikator yang dibahas meliputi jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis masing-masing desa.

Selain itu, mekanisme penyaluran dana menjadi perhatian utama, terutama terkait tahapan pencairan, kelengkapan administrasi, serta keterkaitan dengan laporan pertanggungjawaban. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar sekaligus akuntabel.

Tim perancang juga mendalami aspek pengawasan, termasuk peran perangkat daerah dan inspektorat dalam melakukan pengendalian internal. Sistem pengawasan yang kuat dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Di sisi lain, penajaman juga dilakukan pada sistem pelaporan dan evaluasi agar lebih terstruktur, transparan, dan mudah diakses. Penyesuaian redaksional turut dilakukan guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan, sehingga pengaturannya harus mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran.

“Pengawasan yang efektif akan memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....