Kasus Narkoba Tahap II, Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

  • 26 Feb 2026 23:54 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Banggai - Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu 25 Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZS (32), warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jalaluddin, SH.

“Tersangka kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

ZS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA di sebuah rumah kos. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 sachet sabu dengan berat bruto 13,04 gram serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya saat menjalani kasus serupa pada tahun 2022 di Lapas Toli-Toli,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, penyidikan dinyatakan lengkap dan proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum hingga persidangan.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....