Penguatan Dasar Hukum Pajak Buol Tingkatkan Kepercayaan
- 29 Jan 2026 15:32 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara proporsional, berkeadilan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan nasional.
Dalam pembahasan, tim fokus mengkaji mekanisme penilaian objek pajak, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan PBB-P2, serta dampaknya terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, aspek kepastian hukum bagi wajib pajak turut menjadi perhatian utama agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan sengketa maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan fondasi utama dalam pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas regulasi fiskal memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas pembangunan daerah.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, adil, serta berkelanjutan, guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendukung pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....