Diseminasi SE Pencegahan Korupsi

  • 18 Mei 2025 00:19 WIB
  •  Ampana

KBRN, Palu : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan internalisasi nilai-nilai integritas dan etika profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penguatan pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan penegakan kode etik.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Arief Hazairin Satoto, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bagian dari komitmen membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.Dalam arahannya, Kepala Kantor menyampaikan secara khusus isi Commander Wish dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si. Commander Wish tersebut menegaskan bahwa seluruh insan Imigrasi harus menjunjung tinggi integritas, mengendalikan gratifikasi, menegakkan kode etik, menjadi teladan dalam perilaku, serta melakukan aksi nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan etika. Kelima pesan moral ini menjadi pedoman dalam setiap langkah dan keputusan pegawai Imigrasi di seluruh lini.

“Commander Wish ini adalah pengingat bahwa kita tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga membawa misi moral sebagai wajah institusi keimigrasian. Integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Mari kita jadikan nilai-nilai ini sebagai pedoman dalam setiap langkah kita,” ujar Arief Hazairin Satoto dalam amanatnya.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan substansi Surat Edaran Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi. Surat edaran tersebut memuat ketentuan yang harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pegawai, termasuk larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Jika dalam keadaan tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat tujuh hari kerja.Kepala Kantor juga menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelanggaran terhadap kode etik akan ditindak secara cepat dan tegas oleh Majelis Kode Etik Imigrasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tak hanya itu, pimpinan di setiap unit kerja diharapkan menjadi teladan dalam perilaku dan mampu membimbing serta mengawasi bawahannya secara aktif untuk membangun budaya kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel.

Menutup arahannya, Arief Hazairin Satoto mengajak seluruh jajaran untuk membiasakan tiga kata sederhana namun penuh makna: “Tolong”, “Maaf”, dan “Terima kasih” sebagai wujud nyata sikap beretika dalam lingkungan kerja. Kebiasaan sederhana ini dinilai dapat menciptakan suasana kerja yang lebih manusiawi dan saling menghargai.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah meneguhkan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang bersih, responsif, dan terpercaya, serta senantiasa menempatkan integritas sebagai napas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....