Kemenkum Sulteng Ikuti Uji Publik Revisi PP Tarif PNBP
- 16 Apr 2026 22:34 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rabu 15 April 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil dan adaptif.
Uji publik digelar secara virtual dan terpusat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan dibuka oleh Dirjen AHU Widodo yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penetapan tarif PNBP.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan jenis dan tarif layanan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga mencakup penyederhanaan layanan serta penambahan dan penghapusan jenis layanan tertentu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan uji publik menjadi ruang strategis dalam penyusunan kebijakan.
“Tarif PNBP harus mempertimbangkan keadilan, kemudahan layanan, dan kepentingan masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, PNBP tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan pemerintah. Karena itu, penetapan tarif harus dilakukan secara seimbang dan proporsional.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Peserta turut memberikan masukan terkait penyempurnaan tarif dan mekanisme layanan.
Rakhmat Renaldy menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil uji publik. Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan diseminasi serta penyesuaian implementasi di daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan tarif PNBP lebih akuntabel. Selain itu, kebijakan juga diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....