Pemkab Touna dan Fatayat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

  • 24 Agt 2026 22:33 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama PC Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Tojo Una-Una didukung oleh program inklusi melaksanakan pembahasan substansi draft Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pemberdayaan, dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Tojo Una-Una, Senin 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Tojo Una-Una, Ruang Eksekutif, dengan agenda utama berupa diskusi, penyelarasan masukan, serta penyepakatan tindak lanjut terhadap substansi yang tertuang dalam rancangan MoU.

Sesi diskusi dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una Ilyas yang menyampaikan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dalam menangani berbagai persoalan sosial, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Koordinator INKLUSI Salwa menyampaikan, capaian- capaian yang telah dilakukan melalui edukasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak, penguatan peran komunitas dan kelompok masyarakat, pelibatan Forum Anak dan kelompok pemuda, serta mendorong adanya sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak.

"Kami mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat dengan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Kami berharap komitmen ini dapat diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Darmawan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa upaya pencegahan,perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan kolaborasi dengan organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, serta unsur lainnya untuk melakukan edukasi, pencegahan, pemberdayaan, hingga penanganan terhadap persoalan perkawinan anak.

“Pencegahan,Pemberdayaan dan penanganan perkawinan anak membutuhkan kerja bersama. Pemerintah daerah tentu membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan penanganannya dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak kemudian melakukan diskusi dan penyelarasan terhadap sejumlah substansi dalam draft MoU. Berbagai masukan disampaikan untuk memastikan tujuan, ruang lingkup, serta bentuk kerja sama dapat dirumuskan secara jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pembahasan berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai pandangan dan masukan dari pihak terkait. Setiap poin yang dinilai perlu diperbaiki kemudian dibahas untuk mendapatkan rumusan yang dapat disepakati bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....