Pemda Touna Tegaskan Transparansi Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat
- 28 Jan 2026 11:21 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna - Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una membantah isu dugaan mark up dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua yang berkembang di tengah masyarakat. Pemda menegaskan seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang transparan serta akuntabel.
ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, menyatakan bahwa isu yang beredar tidak didukung oleh fakta hukum yang utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Pemerintah daerah menegaskan tidak ada mark up dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat. Seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi, dan penilaian harga dilakukan oleh penilai publik independen,” ujar Ishak P. Adam, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penilaian nilai penggantian wajar dilakukan oleh penilai publik yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan, lisensi penilai pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua tercatat seluas ±99.957 meter persegi, dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451. Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, antara lain bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.
“Penilaian dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia serta Standar Penilaian Indonesia. Pemerintah daerah tidak menetapkan nilai secara sepihak,” tambahnya.
Pemda juga menegaskan bahwa penetapan lokasi Sekolah Rakyat telah ditetapkan melalui keputusan bupati dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, sesuai ketentuan penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang memprioritaskan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Selain itu, proses pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi adanya kelompok masyarakat atau individu yang berencana melaporkan Pemda terkait isu tersebut, Pemerintah Daerah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Kami tidak menutup ruang hukum bagi siapa pun. Pemerintah daerah siap menghadapi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ishak P. Adam.
Ia menambahkan, kesiapan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah Sekolah Rakyat telah dilakukan sesuai regulasi dan didukung dokumen resmi.
“Apabila diperlukan, kami siap memberikan data, dokumen, dan penjelasan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas secara terbuka dan kooperatif,” ujarnya.
Pemda berharap agar dinamika yang berkembang tidak menghambat pelaksanaan program Sekolah Rakyat sebagai upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....