Untuk Kelangsungan Usaha UMKM Wajib Miliki Sertifikat Halal

  • 10 Nov 2025 15:07 WIB
  •  Ampana

BRN, Ampana : Kementrian Agama Tojo Una una dorong para UMKM Lokal memiliki sertifikat halal.

Kepemilikan sertifikat halal dari Kementrian Agama untuk sebuah produk usaha dari UMKM guna menjamin legalitas keberlangsungan UMKM lokal menjadi penting.

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh para UMKM lokal untuk memperoleh sertifikat halal menurut Kepala Seksi Bimbingan Islam Kementrian Agama kabupaten Tojo Una una Andi Harun yaitu terlebih dahulu memiliki surat ijin usaha yang diterbitkan instansi terkait dari pemkab Tojo Una una, jika telah memiliki ijin UMKM dapat mengajukan Ke seksi bimas islam bagian JFU produk halal,

“ Yang pertama harus dilakukan UMKM adalah memastikan dokumen ijin usaha dari instansi terkait sudah ada, kemudian dokumen tersebut diajukan seksi bimas islam bagian Pengawas Jaminan Produk Halal,” ujar Harun.

Sebelum penerbitan sertifikat halal, Tim JFU bimas Islam Kankemenag Touna mengunjungi langsung UMKM untuk memastikan produk usaha yang akan diberikan sertifikasi halal, memenuhi syarat.

Menurut Andi saat ini JFU bimas Islam melakukan pengecekan dan pendataan ke beberapa UMKM lokal yang sebelumnya sudah mengajukan untuk diterbitkan sertifikat halalnya.

“ Sebelum kami mengeluarkan sertifikat halal kami surfei dulu lokasi dan produk UMKM memastikan usaha yang dimaksud” ujar harun mengakhiri.

Sertifikasi halal untuk UMKM adalah proses verifikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang memastikan produk, bahan baku, dan proses produksi sesuai standar halal.

Proses ini biasanya membutuhkan pendamping sertifikasi halal agar UMKM lebih mudah mengurus seluruh dokumen dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat.

Rekomendasi Berita