BTNKT Dorong Pemanfataan Potensi Kepulauan Togean Secara Legal
- 01 Jun 2026 06:43 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna - Zona tradisional kepaulauan togean akomodir kegiatan pemanfaatan potensi perikanan dan hasil hutan secara legal.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan konservasi pelestarian alam yang pengelolaannya bersifat zonasi.
Kepala Sub bagian tata usaha Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) Budi Prasetyo menjelaskan pembangunan secara sistim zonasi yakni penataan ruang yang meliputi zona inti, zona rimba, dan bahari.
Namun demikian BTNKT tetap memberi ruang bagi masyarakat kepulaun togean untuk memanfaatkan sejumlah zona atau areal yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti, zona pemanfaatan wisata, dan zona tradisional,
“Kami dari Balai Taman Nasional tidak melarang masyarakat memanfaatkan zona pemanfaatan, silahkan masyarakat memanfaatkan areal pertanian, perikanan, kami hanya melakukan pemeliharaan menjaga dan melestarikan Kepulauan Togean dari tindakan pengrusakan,” kata Budi, Sabtu 30 Mei 2026.
Pengelolaan yang bersifat zonasi menurut kepala Sub bagian tata usaha BTNKT Budi Prasetyo, tidak berarti menghalangi masyarakat kepualauan togean untuk beraktvitas pada areal pemanfaatan wisata dan zona tradisional.
BTNKT hanya mengarahkan masyarakat agar memanfaatkan potensi yang ada dengan cara yang tidak melakukan tindakan pengrusakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....