Jalur Umum dan Kusus Bentuk Transparansi SPMB SMPN 3 Ampana Kota Tojo Una Una

  • 06 Mei 2026 10:48 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Transparansi Sistem Peneriman Murid Baru (SPMB), SMP Negeri 3 Ampana Kota, Tojo Una Una meliputi perysratan umum dan persyaratan khusus.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ampana Kota Surianty S.Pd., M.Si mengatakan berdasarkan pentunjuk teknis dalam surat edaran Dinas pendidikan dan Kudayaan Tojo Una Una Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) meliputi beberapa persyaratan, diantaranya persyaratan umum seperti telah menyelesaiakan pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD). Selanjutnya maksimal calon siswa yang akan diterima di Sekolah SMP Negeri 3 Ampana Kota telah berusia 15 tahun tertanggal 1 Juli 2026.

“Nah persyaratan umum ini, tentu calon siswa tersebut telah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar atau sederajat, kemudian maksimal berusia 15 tahun, pada 1 juli 2026 ini,” ujar Surianty, Rabu 6 Mei 2026.

Sementara untuk persyaratan kusus pada sistim penerimaan murid baru SMP Negeri 3 Ampana Kota, menggunakan jalur domisili, siswa kurang mampu atau Avirmasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua atau mutasi wali.

“Kemudian pada persyaratan kusus untuk sistem penerimaan murid baru SPMB, di SMP Negeri 3 Ampana Kota, Tojo Una Una tentu menggunakan jalur pendaftaran lewat jalur domisili, kemudian jalur avirmasi, jalur prestasi, kemudian yang keempat jalur mutasi wali,” kata Kepsek SMP Negeri 3 Ampana Kota..

Lebih lanjut tutur Kepsek SMP Negeri 3 Ampana Kota, Tojo Una Una Surianty, pelaksanaan proses pendaftaran dan seleksi penerimaan murid baru 2026, dilaksanakan secara terbuka, pihak managemen SMPN 3 Ampana Kota membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk melihat langsung proses pendaftaran calon siswa sebagai bentuk transparansi pihak sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....