Benhur dan Irawadi Jabat Pimpinan Sementara DPRD Maluku
- 17 Sep 2024 14:53 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Benhur G. Watubun dan Irawadi ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku periode 2024 - 2029.
Jabatan sementara pimpinan DPRD Maluku diumumkan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji dan pelantikan anggota DPRD Maluku, Selasa (17/09/2024).
Benhur dipercayakan sebagai ketua sementara oleh Partai Demokras Indonesia (PDI) Perjuangan dan Irawadi dari Partai NasDem sebagai wakil ketua sementara.
"Hari ini juga kita sampaikan bahwa jabatan ketua DPRD Maluku sementara dijabat Benhur Watubun dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Sementara dijabat Irawadi dari Partai NasDem," ucap Samal
Dikatakan, kedua anggota DPRD tersebut akan menjadi pimpinan sementara sampai dengan penetapan pimpinan definitif.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.
Namun DPRD, kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku.
Secara institusional, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting, dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.
"Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru," ungkap Benhur.
Dia menyebutkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini," harap dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....