BKSDA Maluku Terima 58 Satwa Hasil Penyelamatan
- 04 Okt 2026 23:04 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima 58 ekor satwa liar hasil penyelamatan dari BKSDA Sulawesi Utara untuk menjalani tindakan konservasi lebih lanjut di wilayah Maluku Utara. Satwa-satwa tersebut tiba di Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate pada 29 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIT dalam kondisi hidup dan sehat.
Penyuluh Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku, Hasrian Fajar, menyampaikan bahwa seluruh satwa langsung menjalani pemeriksaan kesehatan awal. "Setelah diterima, seluruh satwa mendapatkan penanganan dan pemantauan awal untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan sebelum menjalani tahapan penanganan selanjutnya," kata Hasrian di Ambon, kemarin
Puluhan satwa yang ditranslokasikan terdiri dari enam jenis, yaitu: 18 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 35 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), dua ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata), satu ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), satu ekor Ular Mantonanah (Candoia paulsoni) dan satu ekor Biawak Maluku (Varanus indicus).
Dia mengaku, tindak lanjut penanganan dan distribusi satwa mulai dilaksanakan pada 30 September 2026. Sebanyak 24 ekor satwa—terdiri dari burung nuri, kasturi, kakatua putih, ular mantonanah, dan biawak—dipersiapkan untuk ditempatkan di Taman Nasional Aketajawe Lolobata.
Sementara itu, 34 ekor sisanya (16 ekor Nuri Bayan dan 18 ekor Kasturi Ternate Morotai) dipersiapkan untuk disebar dalam kegiatan pelepasliaran di Desa Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai. Hasrian menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pelestarian ekosistem dengan menempatkan satwa sesuai habitat aslinya.
Pihak BKSDA juga mengingatkan kembali ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2), setiap orang yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.