Hasil Tangkapan Kapal di Tiga WPP Wajib Daratkan di Maluku
- 21 Sep 2026 08:07 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Hasil tangkapan kapal yang beroperasi di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Maluku nantinya wajib didaratkan di pelabuhan pendaratan milik Pemerintah Provinsi Maluku. Kebijakan tersebut menyusul rencana Menteri Kelautan dan Perikanan menghentikan relaksasi penangkapan ikan terukur yang selama ini memungkinkan terjadinya transhipment di laut.
Tiga WPP yang dimaksud yakni Banda, Laut Seram, dan Laut Arafura. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut penerapan ketentuan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah untuk menyiapkan berbagai fasilitas pendukung sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
| Baca juga: Tim SAR Temukan ABK KM Masa Jaya Meninggal |
“Karena itu, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dalam masa transisi,” ujarnya.
Menurutnya, rencana penghentian transhipment merupakan respons pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat Maluku. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas respons terhadap tuntutan tersebut. Hendrik berharap kebijakan itu dapat memperkuat pengelolaan sumber daya perikanan sekaligus memberikan dampak bagi masyarakat Maluku.
“Tuntutan atau aspirasi masyarakat Maluku agar transhipment itu dihentikan direspons secara baik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....