Optimalkan Kota Jasa DPRD Ambon Garap Perda Ekraf

  • 30 Sep 2026 16:47 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Rabu, 30 September 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menyusun payung hukum guna melindungi serta memfasilitasi pelaku usaha kreatif di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, menjelaskan bahwa keberadaan Perda Ekonomi Kreatif sangat krusial mengingat Ambon merupakan kota berbasis jasa yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA).

Oleh karena itu, pengembangan potensi para pelaku ekonomi kreatif—termasuk sektor musik, UMKM, dan subsektor lainnya—menjadi strategi kunci untuk menopang perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ambon ini kota jasa, kita tidak punya kekayaan sumber daya alam. Melalui Perda Inisiatif DPRD ini, kita ingin memberikan kepastian dan payung hukum agar teman-teman pelaku UMKM, seniman musik, hingga 23 subsektor ekonomi kreatif punya wadah dan aturan yang jelas,” ujar Fadly di lokasi kegiatan

Menurutnya, uji publik ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan serta memetakan kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana standardisasi biaya pajak bagi musisi atau penampil di kafe dan restoran, yang kelak diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Selain isu perpajakan, para pelaku ekonomi kreatif juga mendorong penyediaan ruang industri (creative hub) dan pemanfaatan ruang publik, seperti kawasan Gong Perdamaian.

"Mereka berharap fasilitas tersebut dapat digunakan secara rutin dengan dukungan Dinas Pariwisata melalui Bidang Ekonomi Kreatif, bukan sekadar kegiatan yang bersifat insidental," ucapnya

Politisi Demokrat itu bilang, regulasi ini dirancang untuk menyentuh skema pembiayaan hingga pendampingan manajemen keuangan. Langkah edukasi ini bertujuan membantu pelaku ekonomi kreatif mengubah pola pikir dari sekadar menyalurkan hobi menjadi bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Ia menyatakan pihak DPRD akan segera merampungkan Ranperda Inisiatif ini agar dapat dijadwalkan masuk ke agenda rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Pasca-penetapan, DPRD Ambon bersama Dinas Pariwisata berkomitmen menggelar sosialisasi secara luas dengan melibatkan pelaku usaha, komunitas kreatif, dan insan media," kata Fadly menutup obrolannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....