DPRD Maluku Tegaskan Skema Pembiayaan Daerah Tidak Boleh Tebang Pilih
- 29 Sep 2026 12:03 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menegaskan skema pembiayaan daerah tidak boleh didistribusikan secara tebang pilih. Alokasi dana pinjaman Pemprov Maluku sebesar Rp95 miliar melalui Bank Maluku-Maluku Utara serta pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar wajib diarahkan penuh untuk pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menekankan pentingnya asas proporsionalitas dan keadilan dalam pembagian anggaran tersebut, mengingat setiap wilayah memiliki kebutuhan serta karakteristik daerah yang berbeda.
"Sekalipun ini perubahan, harus memberikan gambaran substansial terkait alokasi pinjaman ini. Distribusi ke kabupaten/kota wajib berjalan baik dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan riil daerah," kata Benhur di Ambon, kemarin.
Benhur menginstruksikan agar skema pinjaman Bank Maluku difokuskan untuk mengakomodasi wilayah-wilayah yang belum tersentuh secara optimal oleh pembiayaan SMI.
"Kami rasa kebijakan ini penting mengingat standar operasional prosedur SMI lebih menitikberatkan pada program-program berjalan (existing)," ucapnya
Dikatakan, adapun 11 kabupaten/kota di Maluku yang harus merasakan dampak pemerataan pembangunan ini meliputi Kota Ambon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, hingga Maluku Barat Daya.
Menghadapi sisa waktu pelaksanaan yang amat terbatas pada triwulan terakhir (Oktober–Desember 2026), DPRD Maluku juga mendesak pemerintah daerah bergerak cepat dan disiplin menuntaskan seluruh proses administrasi.
"Dengan alokasi waktu tersisa, proses pengadministrasian wajib dilakukan segera. Eksekusi dan realisasi program harus tepat waktu. Target waktu akhir tahun ini harus selesai," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....