Ombudsman Maluku Desak Pemda SBB Prioritaskan Hak Siswa di 13 Sekolah

  • 10 Sep 2026 19:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Piru — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera memastikan hak pendidikan ratusan siswa di 13 sekolah tetap terpenuhi di tengah proses peralihan status dan tata kelola sekolah.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat, menegaskan persoalan administrasi maupun peralihan kewenangan tidak boleh berdampak pada keberlangsungan proses pendidikan siswa.

Menurut Hasan, anak-anak harus ditempatkan sebagai pihak yang paling utama dalam setiap penyelesaian persoalan tata kelola pendidikan. Mereka tidak boleh menjadi korban akibat persoalan birokrasi, administrasi maupun tarik-menarik kewenangan antarinstansi.

“Sekolah adalah rumah bagi masa depan mereka. Anak-anak tidak boleh menjadi korban, apalagi tersandera di tengah proses peralihan ini. Pendidikan adalah hak asasi yang paling mendasar dan negara wajib hadir untuk memenuhinya tanpa alasan administratif apa pun,” tegas Hasan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan dan koordinasi Perwakilan Ombudsman Maluku dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten SBB terkait kondisi 13 sekolah yang saat ini berada dalam proses peralihan status dan pengelolaan.

Ombudsman menilai, proses administrasi yang belum tuntas tidak boleh menjadi alasan terhambatnya hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, Ombudsman mendorong Pemda SBB bersama instansi terkait mengambil langkah konkret untuk menjamin seluruh siswa di 13 sekolah tersebut tetap memperoleh layanan pembelajaran tanpa hambatan teknis, intimidasi maupun diskriminasi.

Hasan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak harus mengesampingkan ego sektoral dan menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.

Selain menjamin keberlangsungan pembelajaran, Ombudsman juga mendorong adanya kejelasan terkait status administratif 13 sekolah tersebut. Penyelesaian administrasi dinilai penting agar hak-hak guru, fasilitas pendidikan dan berbagai kebutuhan sekolah dapat dipenuhi secara sah dan merata.

Ombudsman juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dan berkeadilan dengan membuka ruang dialog bersama pihak sekolah, orang tua siswa dan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari simpang siur informasi yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kondisi psikologis siswa maupun proses belajar-mengajar.

Hasan berharap koordinasi antara Ombudsman dan Pemda SBB dapat menghasilkan langkah nyata untuk memastikan tidak ada siswa yang kehilangan hak pendidikan akibat persoalan tata kelola pemerintahan.

“Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak tetap belajar dan mendapatkan pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya,” kata Hasan Slamat

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....