Sengketa Kebun Sawit, Ahli Waris Polisikan Penjaga Lahan
- 31 Agt 2026 13:27 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Sengketa lahan kelapa sawit seluas 70 hektar di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berujung aksi saling lapor ke polisi. Muhamad Tehuayo Putio, selaku ahli waris sah dari keluarga besar Tehuayo Putio, melaporkan penjaga lahan bernama Markus Masauna ke Polsek Seram Utara atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan palang secara paksa pada Juli 2026.
Laporan ini merupakan aksi balasan setelah Markus lebih dulu melaporkan Muhamad atas tuduhan penganiayaan saat keributan pembukaan palang terjadi. Muhamad membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai rekayasa.
"Kalau dianiaya dan dipotong di kepala pasti si Markus ini mengalami luka parah, sudah masuk rumah sakit, tapi ini tidak ada luka apapun, banyak saksi melihat itu. Kini, kita yang laporkan Markus atas dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan palang,” kata Muhamad di Ambon, Senin, 31 Agustus 2026
Dia menjelaskan, konflik bermula dari tindakan Markus yang diduga mengontrakkan lahan milik keluarga Tehuayo Putio ke PT Nusaina Grup secara sepihak sejak 2017 tanpa izin ahli waris.
Padahal, awalnya lahan tersebut tidak dijaga oleh Markus, melainkan kakaknya yang bernama Zakaria Masaune. Namun sepeninggalan Zakaria, Markus mengambil alih kuasa dan itu tanpa sepengetahuan ahli waris Tahuayo Putio.
"Zakaria yang diberi kepercayaan oleh leluhur kami untuk menjaga lahan ini. Tapi ketika Zakaria meninggal, Markus mengambil alih kuasa tanpa sepengetahuan keluarga besar kami," ucapnya
Terkait status kepemilikan lahan tersebut, Muhamad menegaskan bahwa para kepala desa di wilayah itu termasuk para tetua adat dari desa-desa tetangga telah membuat kesaksian di atas meterai bahwa lahan seluas 70 hektar tersebut milik ahli waris dari keluarga Tehuayo Putio.
Namun Markus dengan berani mengontrak lahan 70 hektar tersebut dengan kompensasi dari PT Nusaina sebesar Rp142 juta pertahun yang dicairkan setiap enam bulan sekali Rp72 juta.
"Walaupun itu lahan kita tapi kita tidak bisa ambil uangnya karena kontrak atas nama Markus. Perusahaan hanya mau berurusan dengan Markus. Jadi sudah 16 kali kita tidak bisa mengambil hak kita selaku ahli waris, kita hanya diberikan Rp10 juta dan 2025 kita dikasih Rp16 juta oleh Markus,” ungkapnya.
Muhamad menduga kebebalan Markus terjadi karena didukung oknum Babinsa Korem 151 Binaya, Pelda Halimudin, yang disinyalir menerima jatah Rp30 juta setiap kali pencairan.
Terkait hal ini, ahli waris telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Korem 151 Binaya.
Pihak ahli waris berharap PT Nusaina Grup bersikap bijak dengan menyerahkan hak kompensasi kepada pemilik sah, serta mendesak TNI menindak tegas oknum yang terlibat.
"Kita berharap pihak TNI bisa menertibkan oknum Babinsa yang terus mencampuri urusan ini untuk mendapat keuntungan," harapnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Nusaina Grup dan Kapolsek Seram Utara belum memberikan konfirmasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....