Dibohongi Bupati, Warga Hatu Palang Kantor Negeri

  • 28 Agt 2026 16:30 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Kekecewaan warga Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memuncak. Pada Jumat (28/8) pagi, masyarakat dari mata rumah parentah anak cucu keturunan Jonas Hehalatu dan Bernadus Hehalatu melakukan pemalangan terhadap Kantor Negeri Hatu.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap Bupati Maluku Tengah yang dinilai tidak konsisten dengan keputusan sebelumnya terkait pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Hatu. Warga menilai Pemkab Malteng telah mengingkari komitmen untuk menunda pelantikan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa mata rumah parentah yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami rakyat kecil merasa sudah dibohongi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kami sebelumnya dijanjikan bahwa pelantikan baru dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap. Namun janji itu justru diingkari,” tegas Meretz Hehalatu, anak cucu keturunan Jonas Hehalatu.

Menurut Meretz, pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Hatu di tengah proses persidangan sengketa mata rumah parentah berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, apabila putusan Pengadilan Negeri Ambon nantinya berdampak terhadap pihak yang dinyatakan memiliki hak atas mata rumah parentah, keputusan pelantikan tersebut berpotensi kembali dipersoalkan.

“Langkah Pemkab Malteng ini pasti akan menimbulkan persoalan hukum baru. Pemerintah seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan mengambil keputusan yang berpotensi memperkeruh persoalan,” ujarnya.

Meretz mengungkapkan, keberadaan proses hukum tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Komisi I DPRD Maluku Tengah, Camat Leihitu Barat hingga Penjabat KPN Hatu. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi Pemkab Malteng untuk mengaku tidak mengetahui adanya sengketa tersebut.

“Sungguh naif jika Bupati tidak mengetahui persoalan hukum yang sedang berjalan ini. Semua pihak terkait sudah mengetahui bahwa perkara tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.

Persoalan semakin memanas karena pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Hatu disebut dilakukan tanpa melibatkan Saniri Negeri Hatu yang baru dilantik pada 25 Agustus 2026. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Salah seorang warga bahkan menduga adanya komunikasi atau kesepakatan di balik proses pelantikan tersebut.

“Katong menduga ada ‘main belakang’ antara Pemkab Malteng dengan kelompok ini. Kalau tidak ada persoalan, kenapa pelantikan dilakukan tanpa melibatkan Saniri Negeri yang baru dilantik?” ungkap warga tersebut dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menegaskan pemalangan Kantor Negeri Hatu akan terus dilakukan sebagai bentuk tekanan agar Pemkab Maluku Tengah membatalkan pelantikan KPN Hatu, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka meminta Bupati Maluku Tengah tidak mempertaruhkan kepentingan masyarakat dengan keputusan yang berpotensi memperpanjang konflik dan sengketa di Negeri Hatu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....