Sukun Tengah-Tengah Didorong Naik Kelas, Kemenkum Maluku Siapkan Perlindungan IG

  • 26 Agt 2026 11:41 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Potensi sukun di Negeri Tengah-Tengah mulai diarahkan ke tahap yang lebih strategis. Kementerian Hukum Maluku mendorong komoditas khas tersebut memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai fondasi untuk menjaga kekhasan produk sekaligus membuka ruang peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menilai kekuatan sebuah produk lokal tidak hanya terletak pada hasil produksinya, tetapi juga pada identitas, karakteristik, dan reputasi yang melekat pada wilayah asalnya.

“Sukun Tengah-Tengah memiliki potensi yang besar. Potensi ini harus kita dorong agar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Saiful saat memberikan sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Sukun Tengah-Tengah di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu 23 Agustus 2026

Indikasi Geografis memberikan peluang bagi produk khas daerah untuk memiliki identitas hukum yang lebih kuat. Perlindungan tersebut sekaligus dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan karakteristik produk dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah asal.

Untuk mengarah pada proses tersebut, Kemenkum Maluku akan mendampingi masyarakat dalam penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk menggambarkan karakteristik dan kekhasan Sukun Tengah-Tengah, termasuk keterkaitannya dengan faktor geografis dan lingkungan setempat.

Pendampingan turut diperkuat dengan peninjauan langsung ke perkebunan sukun. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat potensi produk secara faktual sekaligus memperoleh gambaran awal mengenai karakteristik yang dapat menjadi bagian dari dokumen perlindungan.

Penguatan perlindungan Sukun Tengah-Tengah menjadi bagian dari upaya Kemenkum Maluku menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Dengan perlindungan yang tepat, potensi lokal tidak berhenti sebagai komoditas, tetapi dapat berkembang menjadi produk yang memiliki identitas, daya saing, dan nilai ekonomi yang lebih kuat.Kemenkum Maluku selanjutnya akan mengawal proses pendampingan agar potensi Sukun Tengah-Tengah dapat dipersiapkan secara lebih terarah menuju perlindungan Indikasi Geografis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....