Cakupan Penjaminan Simpanan di Maluku Lampaui Nasional
- 18 Agt 2026 19:43 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Deputi Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III, Prayitno Amigoro mengungkapkan bahwa hingga 30 Juni 2026, cakupan penjaminan simpanan di Provinsi Maluku lebih tinggi dibandingkan dengan cakupan nasional. Menurutnya, penjaminan simpanan di bumi raja-raja berada pada angka 99,97 persen atau sebanyak 2,98 juta rekening nasabah bank di Maluku dijamin penuh oleh LPS.
"Sementara untuk nasional sebanyak 99,95 persen, Maluku lebih tinggi," kata Prayitno dalam kegiatan Media Meet Up bersama insan pers di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa, 18 Agustus 2026
Dikatakan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau syarat 3T, yaitu simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
Kemudian, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.
"Sehingga kita memandang penting mengadakan kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan," ujarnya
Selain berdiskusi tentang penguatan literasi keuangan, LPS juga menghadirkan psikolog asal Kota Ambon, Herbethz Pattiruhu untuk memaparkan materi terkait Emotional Intelligence: Menjadi Jurnalis Produktif dan Profesional.
Sesi ini secara khusus membahas mengenai korelasi antara kesehatan mental jurnalis dengan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
"Stres merupakan respons tubuh terhadap tuntutan atau beban yang dihadapi. Karena itu,
penting untuk mengenali dan mengelola kondisi emosional, antara lain melalui katarsis—
pelepasan emosi yang terpendam, relaksasi, dan afirmasi positif sebagai upaya menjaga
mental yang sehat," kata Herbethz
Herbethz menekankan bahwa kemampuan mengelola emosi memberikan dampak
langsung terhadap kualitas pemberitaan. Dengan kondisi mental yang sehat dan pemikiran yang jernih, insan media diharapkan mampu melahirkan informasi yang objektif, edukatif, serta berbasis data, khususnya dalam menyampaikan isu-isu yang berpotensi
memengaruhi kepercayaan publik.
Hal tersebut sejalan dengan upaya LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan. Stabilitas sistem keuangan membutuhkan sinergi berbagai pihak,
termasuk insan media, untuk memastikan informasi tersampaikan secara tepat, akurat,
dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi dengan insan media sebagai mitra strategis, LPS berharap informasi
mengenai penjaminan simpanan serta pentingnya literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap fungsi LPS dan pengelolaan keuangan yang sehat, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan terus terjaga sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan," harapnya
Sekadar tahu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....