Kejati Maluku-KPU Perkuat Kerjasama Hadapi Tahapan Pemilu 2027

  • 12 Agt 2026 20:01 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku kembali memperkuat sinergitas menghadapi seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2027 mendatang.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, yang di Aula Lantai 3 Kejati Maluku, Rabu (12/8/2026).

PKS tersebut dfokuskan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul selama pelaksanaan tahapan Pemilu berlangsung.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan apresiasi kepada Kajati Maluku beserta jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Ia berharap Kejati Maluku dapat memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada KPU selama menjalankan tahapan Pemilu 2027.

“Atas nama KPU Provinsi Maluku, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran dan kami sangat mengharapkan bantuannya untuk mendampingi kami dalam tahapan pelaksanaan Pemilu yang merupakan salah satu tugas negara yang sangat penting,” ujar Shaddek.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu membantu KPU menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang kemungkinan muncul dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan PKS tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan. Kerja sama harus diwujudkan melalui koordinasi aktif dan langkah konkret untuk mencegah persoalan hukum sejak dini.

“Dari Perjanjian Kerja Sama ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. Ini penting dan patut kita syukuri,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2), Kejaksaan berwenang bertindak dengan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kewenangan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kepentingan negara dan pemerintah.

“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang nyata. Harus ada koordinasi yang aktif dan yang paling penting, harus ada keberanian untuk mencegah persoalan hukum sebelum persoalan itu terjadi,” tandas Rudy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....