Rutan Ambon dan KSP Bahas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- 12 Agt 2026 05:33 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) dalam rangka wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program bantuan hukum sekaligus upaya melihat secara langsung akses dan manfaat layanan bantuan hukum yang diterima oleh Warga Binaan. Selasa 11 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Dr. Mohammad Indra Bangsawan, Sm selaku Tenaga Ahli Madya, Bobi Muliadi Sagala, Tenaga Ahli Muda, serta James Baron, Tenaga Terampil.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kedeputian I KSP melakukan wawancara langsung dengan sejumlah Warga BInaan penerima bantuan hukum untuk memperoleh gambaran mengenai proses mendapatkan pendampingan, layanan yang diterima, serta manfaat bantuan hukum dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan Tenaga Ahli Muda Kedeputian I KSP, Bobi Muliadi Sagala, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan bantuan hukum di lapangan, termasuk pengalaman penerima manfaat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum.
“Melalui kunjungan dan wawancara langsung ini, kami ingin mendapatkan gambaran secara nyata mengenai pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan akses, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari penerima bantuan hukum menjadi bagian penting dalam melihat efektivitas pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dan dioptimalkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), pada periode 1 Januari hingga 18 Juni 2026, tercatat 1.371 permohonan bantuan hukum nonlitigasi di Provinsi Maluku, dengan 679 permohonan diterima, 208 ditolak, 178 telah dicairkan, dan 238 masih dalam proses pencairan. Sementara itu, belum tercatat permohonan bantuan hukum litigasi pada periode tersebut.
Pelaksanaan program bantuan hukum masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya proses kontrak bantuan hukum yang baru terlaksana pada akhir Februari 2026, penyesuaian anggaran dan satuan biaya, serta masih berlangsungnya proses pendampingan dan kelengkapan dokumen pendukung pencairan. Optimalisasi bantuan hukum nonlitigasi juga masih diperlukan agar layanan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih maksimal.
Selain bertemu dan berdialog dengan Warga Binaan penerima bantuan hukum, tim Kedeputian I KSP juga meninjau sejumlah fasilitas dan area pembinaan yang ada di Rutan Ambon. Peninjauan dilakukan ke area dapur, bengkel kerja, klinik kesehatan, serta area pertanian untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan.
Pada area dapur, tim melihat proses penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan. Selanjutnya, di bengkel kerja, tim meninjau kegiatan pembinaan kemandirian dan keterampilan Warga Binaan. Kunjungan juga dilakukan ke klinik kesehatan untuk melihat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan serta area pertanian yang dimanfaatkan sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberdayaan.
Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyampaikan bahwa Rutan Ambon menyambut baik kunjungan Kedeputian I KSP sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
“Rutan Ambon berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan maupun program pembinaan kemandirian,” ujarnya.
Kunjungan Kedeputian I KSP diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan layanan dan pembinaan di Rutan Ambon, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat akses bantuan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi Warga Binaan
Sementara itu, salah satu Warga Binaan penerima bantuan hukum, Clifort, menyampaikan apresiasinya atas adanya layanan bantuan hukum yang dapat membantu Warga Binaan memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses hukum yang dijalani.
“Bantuan hukum sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi dan memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kami juga merasa terbantu karena dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan langsung pengalaman kami,” ujar Clifort.
Rutan Kelas IIA Ambon menyambut baik sinergi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....