Ketua DPRD MBD Koordinasi dengan Kemenkum Maluku Soal Raperda

  • 11 Agt 2026 12:15 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi fokus koordinasi Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, Senin 10 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut membahas kebutuhan pendampingan Kemenkum Maluku dalam penyusunan Naskah Akademik, termasuk aspek akademik, yuridis, substansi pengaturan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Saiful Sahri, penyusunan Naskah Akademik perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang akan diatur, alasan pembentukan Peraturan Daerah, serta tujuan yang hendak dicapai.

“Naskah Akademik harus disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan menjelaskan secara jelas persoalan yang akan diatur. Hal ini penting agar materi Peraturan Daerah yang dirumuskan memiliki dasar akademik dan yuridis yang sesuai,” ujar Saiful.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kemenkum Maluku diperlukan untuk memperoleh masukan dalam proses penyusunan Naskah Akademik. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu DPRD menyusun materi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Maluku menyatakan kesiapan memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pendampingan diarahkan untuk memperkuat substansi dan memastikan rancangan regulasi tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam kesempatan tersebut didampingi Ketua Pokja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada.

Koordinasi ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi Kabupaten Maluku Barat Daya sebelum rancangan Peraturan Daerah memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Penguatan Naskah Akademik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebutuhan pengaturan dan arah regulasi yang akan dibentuk.

Kemenkum Maluku terus mendorong koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....