Enam Bulan TPP Tertahan, ASN Pemprov Maluku Ancam Mogok Kerja
- 08 Agt 2026 14:11 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengeluhkan belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan terakhir. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan ASN dan PPPK. Mereka mempertanyakan kepastian pembayaran hak yang hingga kini belum diterima. Keterlambatan pembayaran TPP disebut telah berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2026.
Jika Pemprov Maluku tidak memberikan kepastian dan menyelesaikan pembayaran TPP, para ASN dan PPPK mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan hanya masuk kantor sehari dalam seminggu.
"Ini hak kita yang hingga kini belum dibayar. Kami harap bisa segera diselesaikan, jika tidak kami akan lakukan aksi mogok kerja," kata sejumlah ASN yang enggan namanya disebutkan, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyatakan bahwa memang benar sejak Maret hingga Agustus, Pemprov belum membayar TPP ASN dan PPPK.
"Kita terakhir bayar itu Desember, Januari dan Februari dan yang belum bayar itu Maret, April Mei, Juni, Juli dan gustus,” kata Kasrul dihubungi via seluler
Menurutnya, pembayaran TPP bagi para ASN dan PPPK biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tapi kali ini belum bisa dibayarkan akibat persoalan dampak dari efisiensi anggaran. Kendati demikian, Kasrul memastikan bahwa TPP yang merupakan hak para ASN dan PPPK tetap akan dibayar.
"Salah satunya itu sih (efisiensi anggaran). TPP itu soal kinerja jadi kerja dulu yang pasti dibayar lah, ini kan persoalan waktu saja," ujarnya
Tak hanya Kasrul, alasan penundaan pembayaran TPP bagi ASN dan PPPK akibat dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat juga diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Jasmono. Dia mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran ikut mempengaruhi kas daerah.
"Kan kita tahu bersama penundaan ini lantaran adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, utamanya dalam hal transfer anggaran ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan rumah tangga daerah yang sangat terbatas,” katanya.
Ditanya soal apakah seluruh kewajiban untuk menerima TPP telah dilakukan para ASN, Jasmono mengaku, sudah dan telah sesuai. Hanya saja, Pemprov belum bisa membayar lantaran dampak efisiensi termasuk minimnya pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ikut mempengaruhi kas daerah.
"Jadi dampak dari kebijakan efisiensi anggaran ini bukan saja kita di Maluku yang merasakan itu, tapi hampir di semua daerah yang minim APBD," ucapnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....