Kebijakan WFH bagi ASN di Ambon Tetap Berlanjut

  • 07 Agt 2026 17:05 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan tetap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepastian tersebut diungkapkan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang menyatakan, belum ada instruksi dari pemerintah pusat untuk menghentikan WFH.

"Ini sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi WFH akan terus kita terapkan" kata Bodewin Wattimena di Ambon, kemarin.

Menurutnya, kebijakan tersebut tetap diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan pemerintah, tanpa mengubah skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterapkan.

"Dan saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja tiap ASN," ujarnya

Dijelaskan, penerapan WFH ini tidak hanya didasarkan pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil fasilitas perkantoran di lingkungan Pemkot Ambon.

Ia mengungkapkan jumlah ASN di lingkup Pemkot Ambon saat ini melebihi kapasitas ruang kerja yang tersedia.

“Pegawai kita lebih kurang 3.000 orang, sementara tempat duduk tidak cukup. Karena itu WFH dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, tetapi juga karena kondisi ruang kerja yang representatif menjadi faktor penting,” ucapnya

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Bodewin mengapresiasi para ASN yang tetap menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberikan waktu kerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” katanya.

Ia berharap selama kebijakan tersebut diberlakukan, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” ucapnya.

Kebijakan WFH bagi ASN merupakan bagian dari penerapan pola kerja fleksibel yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....