Masa Jabatan Raja Selesai, Pemkot Ambon Didesak Proses Pemilihan Raja Defenitif
- 07 Agt 2026 11:43 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sejumlah Kepala Soa Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera memproses pemilihan Raja definitif, setelah masa jabatan Raja saat ini disebut telah berakhir sejak 20 Maret 2026. Di samping itu, Raja dan Saniri Negeri belum juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada masyarakat.
Laporan tersebut, menurut dia, mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan adat istiadat di Negeri Hutumuri.
"Kami minta agar seluruh pertanggungjawaban selama masa jabatan disampaikan secara terbuka lewat pelaksanaan Saniri Besar kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan negeri dan dana desa," kata Agus.
Menurut Agus, para Kepala Soa, yakni Kepala SoaTutupasar, ada Abraham Thenu; Kepala Soa Pattihutung ada Markus Matuankotta dan Johanis Waas; Kepala Soa Lapaut ada Agus Kailuhu dan Benjamin Souhuwat; Kepala Soa Mokihutung ada Arnold Pattiapon; Kepala Soa Puasel ada Petrus Moniharapon, mereka telah beberapa kali berkoordinasi dengan Saniri Negeri dan Raja untuk mendorong pelaksanaan Saniri Besar sebagai forum evaluasi dan pembahasan berbagai persoalan pemerintahan negeri. Namun, hingga kini forum tersebut belum juga dilaksanakan. Karena itu, para Kepala Soa mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Ambon pada 14 Juli 2026.
"Dalam surat tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan utama,"ujarnya. Adapun tuntutan dimaksud, yakni: Pertama, meminta Wali Kota Ambon segera memfasilitasi proses penjaringan dan pemilihan Raja definitif sesuai ketentuan yang berlaku;
Kedua, meminta pemerintah mengevaluasi bahkan memberhentikan Saniri Negeri karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak pernah menggelar Saniri Besar selama masa jabatan Raja;
Ketiga, mendesak agar Raja menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan dan pengelolaan pemerintahan selama enam tahun menjabat.
"Sayangnya hingga saat ini surat tersebut belum mendapat respons dari Pemerintah Kota Ambon,"kata Agus.
Tidak hanya itu, menurut dia, para Kepala Soa juga telah menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD Kota Ambon, tetapi belum juga mendapat tindak lanjut laporan tersebut.
Di sisi lain, Agus mengatakan sejumlah Kepala Soa dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik lembaga.
Ia menilai laporan tersebut tidak berkaitan dengan substansi tuntutan masyarakat, melainkan muncul setelah kritik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negeri disampaikan ke publik.
Meski demikian, Agus menegaskan para Kepala Soa tetap akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme adat dan hukum untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
"Kami menginginkan Pemerintahan Negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati mekanisme adat yang berlaku. Raja bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala adat sehingga pertanggungjawaban kepada masyarakat adat menjadi hal yang sangat penting," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....