Keterbatasan Ruang Kerja Jadi Alasan Pemkot Ambon Pertahankan WFH ASN

  • 07 Agt 2026 08:10 WIB
  •  Ambon

RRI CO.ID, Ambon – Keterbatasan kapasitas ruang kerja menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Ambon tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan jumlah ASN yang melebihi kapasitas ruang perkantoran membuat pola kerja fleksibel masih diperlukan.

“Pegawai kita over kurang lebih 3.000 orang, tempat duduk tidak cukup sehingga dilakukan WFH guna menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, namun keadaan ruang kerja yang representatif juga menjadi faktor penting,” kata Bodewin saat ditemui di Balaikota Ambon siang tadi

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tetap dilaksanakan sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat terkait penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN.

“WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Karena saya tidak juga melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka,” ujarnya.

Menurut Bodewin, Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya memastikan seluruh ASN memperoleh hak yang sama serta dapat bekerja dengan nyaman meskipun sebagian menjalankan tugas dari rumah.

Ia menilai penerapan WFH tidak mengurangi tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berikan apresiasi kepada ASN Pemkot, meski dikasih waktu kerja dari rumah mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” tandasnya.

Bodewin berharap sistem kerja yang diterapkan saat ini dapat terus mendukung kelancaran pelayanan publik selama kebijakan tersebut masih berlaku. Kebijakan WFH ASN sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....