Pemprov Maluku Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Tapal Batas SBB-Malteng
- 04 Agt 2026 16:46 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong percepatan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), khususnya di kawasan Tanjung Sial. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa 4 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku. Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian batas wilayah sekaligus penanganan dampak administrasi yang masih dirasakan masyarakat, khususnya terhadap pengelolaan aset satuan pendidikan di wilayah perbatasan.
Usai pertemuan, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Dominggus Kaya menjelaskan persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.
“Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak," kata Kaya.
Menurutnya, pembahasan kini difokuskan pada kawasan Tanjung Sial yang hingga saat ini masih menunggu penegasan batas wilayah dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, Gubernur Maluku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya menyampaikan surat resmi agar kementerian mengambil alih proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Karena itu, ada 6 dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari 4 negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Kaya menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Malteng guna memperoleh keputusan final terkait batas wilayah yang masih diperselisihkan.
"Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” ucap Kaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....