Kemenkum Maluku Ajak Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Baru
- 29 Jul 2026 07:47 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kebijakan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih mudah,terjangkau, dan adaptif terhadap kebutuhan publik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, berbagai penyesuaian dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, sekaligus mendorong perlindungan hukum yang semakin luas bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya diseminasi kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, hadir sebagai narasumber dalam Podcast Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon, Selasa 28 Juli 2026. Mengangkat tema "Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia", kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik mengenai berbagai perubahan layanan yang mulai diterapkan Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, Saiful menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan seiring perkembangan kelembagaan Kementerian Hukum sekaligus penyempurnaan jenis dan tarif PNBP agar pelayanan hukum semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah pemberlakuan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menurut Saiful, kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada para pencipta agar semakin terdorong mencatatkan karya mereka sehingga memperoleh perlindungan hukum yang sah sekaligus mendukung terbentuknya basis data nasional karya musik Indonesia.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pencipta untuk melindungi hasil kreativitasnya. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula perlindungan hukum yang diberikan negara, sekaligus mendukung pengelolaan royalti dan pengembangan industri kreatif nasional," ujar Saiful.
Selain menjelaskan perubahan tarif di bidang Kekayaan Intelektual, podcast tersebut juga mengulas berbagai penyesuaian layanan Administrasi Hukum Umum yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Saiful mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan Kementerian Hukum melalui mekanisme resmi serta aktif memperoleh informasi melalui kanal resmi Kementerian Hukum maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab bersama pendengar RRI Ambon yang mengangkat berbagai pertanyaan terkait implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 dan pemanfaatan layanan hukum di daerah. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap kebijakan baru yang diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses terhadap pelayanan hukum.
Melalui diseminasi yang masif dan kolaborasi bersama media, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berkomitmen memastikan setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum dan pemanfaatan layanan secara resmi, implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya sistem pelayanan hukum yang semakin modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....