Sambut Kebijakan Tarif Baru, Kemenkum Maluku Ikuti Sosialisasi PNBP Layanan Merek

  • 28 Jul 2026 07:29 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan permohonan merek menjadi langkah pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai tarif layanan, tetapi juga mempercepat transformasi digital, meningkatkan kualitas pemeriksaan merek, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk menyamakan pemahaman terhadap kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Sosialisasi PNBP atas Layanan Permohonan Merek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah, Senin 27 Juli 2026.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibacakan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, disampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Penyesuaian tarif tersebut dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas layanan merek melalui penguatan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Penerapan tarif baru juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui pengembangan teknologi informasi, peningkatan keamanan sistem, integrasi layanan, serta penyediaan infrastruktur yang mendukung proses pelayanan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permohonan merek sekaligus meningkatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi para pemohon.

Dalam pemaparan materi, Kepala Subdirektorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP memiliki tiga sasaran utama, yaitu mempercepat pemberian kepastian hukum, mendukung akselerasi transformasi digital, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai struktur tarif terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, termasuk perbandingan proses dan biaya permohonan merek Indonesia dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sebagai bahan evaluasi dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual nasional.

Sesi diskusi dimanfaatkan peserta dari berbagai kantor wilayah untuk membahas sejumlah aspek implementasi kebijakan, di antaranya kesiapan pemberlakuan tarif baru kepada masyarakat serta penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam permohonan merek. Pembahasan tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelaksanaan kebijakan berlangsung secara efektif.

Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan implementasi kebijakan PNBP atas layanan permohonan merek di daerah. Dengan pemahaman yang sama terhadap substansi regulasi, layanan kekayaan intelektual diharapkan semakin responsif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik merek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....