Wali Kota Ambon Apresiasi Pemberian Remisi Anak Binaan LPKA Ambon
- 23 Jul 2026 16:39 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikan Wattimena saat menghadiri perayaan HAN yang berlangsung di LPKA Kelas II Ambon, Kamis 23 Juli 2026.
Dikatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku dan karakter positif yang ditunjukkan para anak binaan selama menjalani masa pembinaan. Remisi kata Wattimena, bukan sekadar hadiah, tetapi menjadi motivasi agar anak binaan terus memperbaiki diri.
“Ini menjadi motivasi bagi anak-anak kita agar terus mengikuti proses pembinaan di LPKA dengan sungguh-sungguh, belajar memaafkan diri sendiri, dan berkomitmen memperbaiki diri,” ujar Bodewin.
Ia menyampaikan, momentum HAN dengan tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta meraih masa depan yang cerah. Termasuk anak-anak yang saat ini menjalani pembinaan di LPKA.
“Masa lalu yang buruk tidak menentukan masa depan seseorang. Setiap anak memiliki kesempatan kedua,” ucapnya.
Wali Kota Ambon turut mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam mendukung proses pembinaan anak. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Maluku, aparat penegak hukum, jajaran Pemkot Ambon, tokoh agama, serta keluarga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak.
Bodewin juga berpesan kepada para orang tua agar menerima kembali anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang tanpa memberikan stigma. Dukungan keluarga menjadi salah satu kunci dalam membantu anak menjalani proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan pembinaan.
Untuk diketahui, sebanyak empat anak binaan LPKA Kelas II Ambon menerima remisi masing-masing selama satu bulan. Pemberian remisi tersebut merupakan hak hukum yang diberikan negara kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....