Guru Dilarang Buat Konten Medsos di Lingkungan Sekolah
- 22 Jul 2026 15:41 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon menegaskan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan membuat konten media sosial (Medsos) di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Larangan tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 420/1580/DINDIK tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid jenjang SMP, SD, dan PAUD di seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga profesionalisme tenaga pendidik serta memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif bagi kegiatan pembelajaran.
"Guru memiliki peran penting sebagai teladan bagi peserta didik. Karena itu, tetap jaga profesionalisme dengan tidak membuat konten medsos di lingkungan sekolah," kata Tasso di Ambon, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, guru diharapkan lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik siswa. Penggunaan medsos dapat diperbolehkan selama itu mendukung kegiatan pembelajaran, publikasi program sekolah, atau penyebaran infomasi edukatif yang telah mendapatkan persetujuan pihak sekolah.
Selain tenaga pendidik, lanjut Tasso, surat edaran itu juga mengatur terkait larangan kepada siswa untuk menggunakan telepon seluler di sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung.
Hal ini sebagai langkah meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan siswa, prestasi belajar, literasi, numerasi, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
"Namun penggunaan perangkat tersebut masih diperbolehkan apabila menjadi sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atau digunakan dalam kondisi darurat," ucapnya
Sekolah juga diwajibkan menyiapkan petugas atau contact person, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk, guna memfasilitasi komunikasi mendesak antara orang tua dan siswa.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah memasang pamflet mengenai pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas serta memasukkan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
"Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital,” kata Tasso menutup komentarnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....