Gandeng Jamdatun, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

  • 21 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - BPJS Ketenagakerjaan resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menindak tegas perusahaan nakal yang masih mengabaikan hak jaminan sosial para pekerjanya.

Sinergi hukum ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan JAMDATUN Kejaksaan Agung, Feri Wibisono.

Kolaborasi raksasa ini berkomitmen penuh untuk memburu pemberi kerja yang tidak patuh aturan demi melindungi seluruh pekerja Indonesia.

Kerja sama ini fokus pada penegakan kepatuhan dan pemulihan hak-hak pekerja yang terabaikan, dengan poin-poin utama sebagai berikut, yakni; Sanksi Tegas: Menindak badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Kejar Tunggakan: Mengoptimalkan penagihan piutang iuran dari perusahaan yang menunggak pembayaran. Bantuan Hukum: Menyediakan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum perdata serta tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Efek Jera: Menggunakan jalur mitigasi hukum untuk memastikan kepatuhan penuh dari sektor swasta.

Kolaborasi antara kedua lembaga ini terbukti sangat efektif dalam menyelamatkan hak finansial para pekerja.

Berdasarkan data evaluasi, sinergi ini telah menghasilkan pencapaian besar dimana BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN untuk memproses perusahaan yang membandel.

Uang iuran sebesar miliaran rupiah yang sempat tertunggak berhasil dipulihkan dan dikembalikan untuk hak pekerja.

Peningkatan Kepatuhan: Ribuan perusahaan akhirnya patuh dan mendaftarkan karyawannya setelah mendapatkan teguran hukum.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak mutlak setiap pekerja.

Dukungan penuh dari JAMDATUN diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage atau perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....