Kemenkum Serahkan SKT kepada DPW Partai Gerakan Rakyat

  • 21 Jul 2026 13:11 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Komitmen menghadirkan pelayanan administrasi hukum yang memberikan kepastian dan kemudahan terus diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Salah satunya melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pendirian badan hukum partai politik.

Penyerahan SKT dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin 20 Juli 2026.Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku.

Sebelum diterbitkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta verifikasi terhadap matriks penilaian guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pelayanan administrasi hukum harus mampu memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan kepada masyarakat maupun badan hukum yang mengajukan permohonan. Menurutnya, setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

"Pelayanan administrasi hukum bukan hanya menyelesaikan proses administratif, tetapi juga memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi para pemohon," ujar Saiful.

Melalui penyerahan SKT tersebut, DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku telah memenuhi salah satu persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pengajuan pendirian badan hukum partai politik kepada Kementerian Hukum. Langkah ini juga menjadi wujud dukungan Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap proses pembentukan badan hukum, termasuk partai politik, dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....