Pemutihan Denda Pajak di Maluku Berlaku hingga 31 Agustus 2026
- 20 Jul 2026 09:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembebasan denda untuk tahun berjalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Djalaludin Salampessy dalam dialog di PRO1 RRI Ambon, Senin 20 Juli 2026 mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan di loket Samsat terdekat maupun melalui layanan Samsat elektronik yang telah tersedia.
Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan yang masih tertunggak.
“Mari sama-sama mendukung program ini sebagai bagian dari support kita untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Salampessy.
Ia menjelaskan, hingga tanggal 31 Agustus 2026, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda. Selain membayar pokok pajak, wajib pajak tetap diwajibkan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Ketentuan tersebut bertujuan agar perlindungan bagi pengguna jalan melalui Jasa Raharja tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Salampessy mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena masa berlakunya terbatas. Ia berharap program ini mendapat dukungan masyarakat sebagai bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....