MKN Wilayah Maluku Setujui Pemeriksaan Notaris
- 09 Jul 2026 11:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Penegakan hukum terhadap notaris harus berjalan tanpa mengabaikan perlindungan hukum terhadap jabatan notaris itu sendiri. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku yang memutuskan memberikan persetujuan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang notaris sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
\Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat MKNW Provinsi Maluku yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Rabu 8 Juli 2026. Rapat membahas tindak lanjut permohonan pemeriksaan notaris yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Saiful Sahri menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam memastikan setiap permohonan pemeriksaan terhadap notaris dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi notaris sekaligus menjamin kepentingan penegakan hukum tetap berjalan.
"Majelis Kehormatan Notaris bukan menjadi penghalang proses hukum, tetapi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan profesi, dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Saiful.
Dalam rapat tersebut, notaris yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan kronologi perkara. Dijelaskan bahwa para pihak menghadap notaris untuk membuat akta perjanjian sewa-menyewa kapal. Akta tersebut disusun berdasarkan dokumen yang disampaikan para pihak dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk karena salah satu pihak bertindak berdasarkan surat kuasa.
Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pembahasan secara komprehensif, anggota MKNW menyepakati pemberian persetujuan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris. Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam surat resmi sebagai tindak lanjut keputusan rapat.
Majelis juga menegaskan bahwa minuta akta merupakan bagian dari protokol notaris yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyitaan minuta akta tidak dapat dilakukan, sedangkan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta fotokopi minuta akta sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keputusan MKNW Provinsi Maluku tersebut menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap jabatan notaris. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....