Kunjungan Satgas PKH, 25 Penambang Ilegal Gunung Botak Ditangkap

  • 26 Jun 2026 13:35 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH) menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Langkah penindakan yang dilakukan secara terpadu kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya 25 tersangka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keberhasilan tersebut berawal dari kunjungan kerja Satgas PKH yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon ke Gunung Botak pada April 2026. Kunjungan itu menjadi dasar penguatan koordinasi lintas instansi dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Penetapan para tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jefry Huwae menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Dari 25 tersangka, sebanyak 12 orang telah diamankan yang terdiri dari 11 warga negara asing asal China dan satu warga negara Indonesia.

"Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga mendalami dugaan adanya aktor yang berperan dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut," ujarnya.

Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terhadap penertiban yang dinilai lebih efektif dibanding berbagai upaya sebelumnya. Keberhasilan ini disebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.

Kesempatan tersebut, Pangdam XV/Pattimura menegaskan operasi penindakan merupakan bagian dari misi Satgas PKH dalam memulihkan kawasan hutan dari aktivitas yang merusak lingkungan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses penegakan hukum di Gunung Botak.

"Kekompakan unsur Forkopimda Maluku menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Maluku," kata Pangdam.

Keberhasilan penanganan kasus Gunung Botak diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....