Saiful Sahri:Posbankum Desa Jadi Kunci Pemerataan Akses Hukum di Maluku
- 26 Jun 2026 13:38 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerataan akses hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan layanan hukum yang mudah dijangkau hingga tingkat desa dan negeri merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara setara.
Komitmen tersebut tercermin melalui partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam Webinar PETA HUKUM (Pemerataan Akses Hukum) yang diselenggarakan secara daring, Kamis 25 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan/Negeri di wilayah timur Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa Posbankum Desa memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan warga yang berada jauh dari pusat pelayanan pemerintahan. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan akses hukum hingga ke pelosok daerah.
"Posbankum Desa bukan sekadar tempat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, tetapi menjadi kunci dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat. Semakin kuat peran Posbankum, semakin besar pula kesempatan warga untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum secara mudah dan terjangkau," ujar Saiful.
Webinar tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, serta praktisi hukum Mario Wagiu. Para narasumber menekankan bahwa optimalisasi Posbankum Desa membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, hingga masyarakat itu sendiri.
Materi yang disampaikan menyoroti fungsi Posbankum sebagai sarana pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta rujukan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan mengenai tata kelola layanan, mekanisme pendokumentasian, dan pelaporan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan Posbankum di daerah.
Sesi klinik hukum berlangsung secara interaktif dan terbuka. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbagi pengalaman, menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Posbankum, serta mendiskusikan berbagai solusi dan praktik baik yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat desa.
Penguatan Posbankum Desa diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum secara lebih efektif, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum yang berkelanjutan.
Melalui penguatan kapasitas Posbankum Desa, Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pemerataan akses hukum serta membangun kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak, sehingga keadilan dan pelayanan hukum yang berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Maluku hingga tingkat desa dan negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....