Kemenkum Maluku Harmonisasi Ranperda Kekayaan Intelektual untuk Tiga Daerah

  • 25 Jun 2026 13:58 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar rapat pembukaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah

(Ranperda) sekaligus pada Rabu 26 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku ini berfokus pada regulasi Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tiga wilayah yang menggodok aturan ini adalah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kota Tual. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum daerah memiliki payung hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah vital dalam melindungi aset kreatif, budaya, dan komoditas lokal di Maluku melalui instrumen hukum yang sah.

"Perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial bagi daerah. Regulasi yang matang akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan melindungi hak-hak para inovator serta kebudayaan lokal kita," ujar Saiful Sahri dalam sambutannya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tual, Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Tanimbar, serta Kepala Bapelitbangda Maluku Tengah. Setelah sesi pembukaan, pembahasan teknis pasal per pasal langsung dibagi ke dalam dua Tim Kelompok Kerja (Pokja) demi efektivitas penyelarasan draf hukum.

Selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legalitas regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah berbasis perlindungan hak kekayaan intelektual.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....