Pengawasan Notaris Diperkuat, Bangun Kesamaan Persepsi Majelis Pengawas

  • 24 Jun 2026 07:05 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan sangat ditentukan oleh sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara konsisten, profesional, dan berintegritas. Ketika pengawasan melemah, kepastian hukum ikut terancam. Sebaliknya, pengawasan yang kuat akan memperkuat legitimasi setiap produk hukum yang dihasilkan notaris.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara hybrid di Aula Pattimura dan melalui Zoom Meeting, Selasa 23 Juni 2026. Kegiatan ini mempertemukan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan notaris di Provinsi Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pengawasan notaris merupakan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme jabatan dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kesamaan persepsi antar unsur Majelis Pengawas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya berbicara soal penegakan aturan, tetapi juga pembinaan yang berkelanjutan agar notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa dinamika kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum menuntut Majelis Pengawas untuk bekerja lebih adaptif, responsif, dan kolaboratif. Penguatan koordinasi menjadi kunci agar setiap persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara tepat dan terukur.

Pemaparan materi kemudian disampaikan oleh Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik. Pengawasan yang efektif, menurutnya, menjadi jaminan bahwa setiap akta yang dibuat notaris memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Ismiati Dwi Rahayu, yang menyoroti peran strategis Majelis Pengawas tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina yang memastikan notaris tetap berada dalam koridor kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengawasan, pengalaman lapangan, hingga praktik terbaik antar daerah menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Elistya Dewi, mengapresiasi partisipasi seluruh peserta dan narasumber. Ia menegaskan bahwa forum koordinasi ini harus menjadi ruang penguatan kolaborasi dalam menjaga kualitas pengawasan notaris di Maluku agar semakin profesional dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan notaris sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas di Provinsi Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....