Kemenkum Petakan Kebutuhan Regulasi Daerah, Siapkan Ranperda Prioritas 2027

  • 24 Jun 2026 07:04 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Peraturan daerah yang berkualitas lahir dari perencanaan yang matang, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. Untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki urgensi dan manfaat yang jelas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan Kegiatan Rekomendasi Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Selasa 23 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, serta Tim Kerja Rekomendasi Analisis Kebutuhan Ranperda.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai instrumen hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan pembentukan regulasi perlu didasarkan pada kebutuhan nyata dan memiliki arah kebijakan yang jelas.

“Perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat, mendukung pembangunan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif,” ujar Saiful.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja Rekomendasi Analisis Kebutuhan Ranperda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memaparkan gambaran umum mengenai mekanisme dan hasil identifikasi kebutuhan regulasi daerah yang akan menjadi dasar penyusunan program pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang.

Sementara itu, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Maluku menyampaikan berbagai kebutuhan regulasi yang diproyeksikan akan disusun pada Tahun 2027. Berbagai usulan tersebut mencerminkan dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan penguatan aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Diskusi berlangsung konstruktif dengan menitikberatkan pada sinkronisasi kebutuhan regulasi daerah, pemetaan prioritas pembentukan peraturan daerah, serta upaya memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang lebih terencana, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasil analisis kebutuhan Ranperda yang dihimpun akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan regulasi daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....