Pemprov Maluku Usulkan Huntara untuk 308 Rumah Korban Konflik Sosial
- 17 Jun 2026 13:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan penyediaan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat yang terdampak konflik sosial di sejumlah wilayah. Usulan tersebut diajukan menyusul masih adanya 308 unit rumah yang belum tertangani pascakonflik yang terjadi sejak 2022 hingga 2026.
Permohonan bantuan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga terdampak tetap memiliki tempat tinggal yang layak sambil menunggu pembangunan hunian permanen.
Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku memaparkan kondisi penanganan rumah terdampak konflik di empat lokasi berbeda. Data yang disampaikan menunjukkan masih banyak kebutuhan pembangunan rumah yang memerlukan dukungan pemerintah pusat.
Di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, konflik pada 22 Januari 2022 mengakibatkan kerusakan ratusan rumah warga. Sebanyak 2 unit rumah telah dibangun melalui program Bakti TNI, 50 unit oleh Balai Perumahan Provinsi Maluku/Kementerian PUPR, 90 unit direhabilitasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, dan masih terdapat 207 unit rumah yang belum terbangun.
Sementara itu, konflik yang terjadi di Desa Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada 3 April 2025 menyisakan 69 unit rumah yang belum dibangun. Kondisi tersebut masih membutuhkan perhatian dan penanganan lanjutan dari pemerintah.
Di Desa Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sebanyak 6 unit rumah juga tercatat belum dibangun pascakonflik pada 21 April 2026. Selain itu, di Desa Longgar dan Desa Apara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, masih terdapat 26 unit rumah yang membutuhkan pembangunan kembali.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai penyediaan Huntara menjadi solusi mendesak bagi warga yang hingga kini belum memiliki hunian layak. Keberadaan Huntara diharapkan dapat membantu masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman.
“Terkait penjelasan di atas, kami mohon bantuan dan dukungannya untuk penyediaan Rumah Hunian Sementara (HUNTARA) kepada masyarakat terdampak bencana konflik sosial tersebut,” tulis Gubernur Hendrik Lewerissa dalam surat yang ditujukan kepada Menko PMK.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNPB RI. Pelibatan berbagai kementerian dan lembaga diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak.
Pemprov Maluku berharap dukungan pemerintah pusat segera diberikan agar kebutuhan hunian warga dapat terpenuhi. Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari percepatan pemulihan sosial dan ekonomi di daerah yang terdampak konflik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....