ASDP Ambon Ajak Masyarakat Awasi & Laporkan Dugaan Pungli di Atas Kapal

  • 17 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar di seluruh kapal yang beroperasi di wilayah kerja perusahaan. General Manager ASDP Ambon, Syamsuddin Tanasy memastikan tidak ada izin bagi awak kapal untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Ia menegaskan setiap tarif tambahan yang diberlakukan telah diatur dalam keputusan direksi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, penumpang diminta tidak melayani permintaan pembayaran yang tidak sesuai prosedur resmi.

Olehnya itu, apabila ditemukan oknum ABK kapal atau pihak lain yang melakukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada manajemen ASDP. Laporan harus disertai bukti yang jelas dan akurat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

“Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui tim internal perusahaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum yang bersangkutan akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.

Ia menyebut pemberantasan pungli merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi ASDP. Komitmen tersebut juga telah dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan hingga para manajer di lingkungan ASDP Ambon.

ASDP Ambon tambahnya, berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang transparan dan bebas pungli. Perusahaan juga mengajak seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk bersama-sama mengawasi praktik yang merugikan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....