Kemenkum Maluku Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak yang Lebih Efektif
- 12 Jun 2026 07:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Regulasi yang baik tidak hanya berhenti pada proses pembentukan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata dalam pelaksanaannya. Berangkat dari prinsip tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan analisis dan evaluasi terhadap dua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang mengatur tentang pengarusutamaan gender serta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis 11 Juni 2026,tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Analisis dan evaluasi dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan bahwa evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana regulasi mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Selain menilai kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, evaluasi juga bertujuan mengidentifikasi hambatan implementasi yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurutnya, isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan agenda pembangunan yang membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan implementasi yang berkelanjutan. Karena itu, setiap ketentuan yang telah ditetapkan perlu ditinjau secara berkala agar tetap responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.
Dalam proses evaluasi, Tim Analis Hukum Kemenkum Maluku memaparkan hasil kajian secara komprehensif, mulai dari aspek kesesuaian jenis peraturan, kejelasan rumusan norma, potensi disharmoni pengaturan, hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan. Pembahasan juga dilakukan secara rinci terhadap pasal-pasal dalam kedua peraturan daerah guna memastikan substansi yang diatur dapat diterapkan secara optimal.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian dan penyempurnaan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Sejumlah rekomendasi perbaikan disampaikan sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan, termasuk pelaksanaan sosialisasi, pendampingan korban, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, termasuk optimalisasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan secara maksimal.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyambut baik hasil analisis dan evaluasi yang telah disampaikan. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Evaluasi regulasi tidak hanya menjadi sarana pembenahan norma hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....