Menjaga Lahan, Menjamin Pangan:Kemenkum Maluku Kawal Implementasi Perda LP2B

  • 12 Jun 2026 07:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan daerah. Untuk memastikan regulasi yang telah dibentuk dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan monitoring dan tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 10 Juni 2026,tersebut menjadi forum koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk meninjau perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi perda serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam implementasinya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dari siklus pembinaan hukum daerah. Selain memastikan rekomendasi yang telah diberikan ditindaklanjuti, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan regulasi di daerah.

Dalam pemaparannya, Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku menjelaskan berbagai rekomendasi yang sebelumnya dihasilkan melalui proses analisis dan evaluasi Perda LP2B, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui pemberian insentif, mekanisme perlindungan kawasan pertanian, serta penguatan penyuluhan kepada masyarakat dan kelompok tani.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Pertanian dan Pangan menyampaikan sejumlah perkembangan pelaksanaan perda. Upaya perlindungan kawasan pertanian terus dilakukan, termasuk melalui pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat yang didukung oleh puluhan tenaga penyuluh pertanian yang tersebar di berbagai kecamatan.

Meski demikian, diskusi juga mengungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut. Beberapa di antaranya adalah belum terbentuknya peraturan pelaksana sebagai turunan perda, belum optimalnya mekanisme pemberian insentif dan perizinan di sektor pertanian, keterbatasan dukungan subsidi, serta belum terintegrasinya program LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, tingkat pemahaman kelompok tani mengenai konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih perlu terus ditingkatkan. Partisipasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi program LP2B juga menjadi perhatian penting guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memperkuat penyebarluasan informasi melalui berbagai media komunikasi publik, termasuk platform digital, agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait program perlindungan lahan pertanian. Pemerintah daerah juga didorong untuk mendokumentasikan setiap bentuk bantuan, program, dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui dialog yang berlangsung konstruktif, berbagai data, informasi, serta masukan strategis berhasil dihimpun sebagai bahan tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Kesamaan persepsi yang terbangun antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Perlindungan lahan pertanian yang optimal diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....