Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK

  • 08 Jun 2026 19:28 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Predikat WTP disampaikan staf ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Maluku 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon, Senin, 8 Juni 2026.

"Atas nama pimpinan BPK, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur beserta seluruh jajaran Pemprov Maluku, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan. Kami juga mengapresiasi Pemprov Maluku atas keberhasilan mempertahankan opini WTP ini," kata Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 dan UU 15 tahun 2006 bertujuan memberi opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Untuk Maluku, BPK masih menemukan sejumlah masalah terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masalah tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.

"Karana tak berpengaruh, BPK kemudian memberikan opini WTP epada Pemprov Maluku atas LKPD tahun 2025," ujarnya

Dia mengaku, predikat ini menandakan bahwa Provinsi Maluku telah berhasil pertahankan opini WTP yang ke-10 sejak tahun 2015 atau dua kali berturut-turut di era Gubernur Hendrik-Abdullah.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Benhur

Ia menjelaskan, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian negara.

Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan.

Benhur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....