Pemeriksaan Disiplin ASN Berujung Penonaktifan Sekda Aru, Ini Penjelasan Bupati
- 08 Jun 2026 14:47 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, memasuki fase baru setelah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme pemerintahan yang berlaku dan bukan keputusan sepihak.
Penjelasan itu disampaikan Kaidel menyusul berbagai kritik dan perdebatan yang berkembang terkait kewenangan kepala daerah dalam menonaktifkan seorang Sekretaris Daerah.
Menurut Kaidel, langkah pembebastugasan diambil untuk mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang sedang berjalan terhadap Jacob Ubyaan. "Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya," kata Kaidel kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Bupati menjelaskan, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan berkaitan dengan ketidakhadiran Jacob Ubyaan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang menjadi bagian dari sistem pembinaan karier aparatur sipil negara.
Menurutnya, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku melalui pembentukan Tim Pemeriksa yang bertugas mengusut dugaan pelanggaran disiplin dimaksud.
"Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi. Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan," ujar Kaidel.
Ia menambahkan, pembebastugasan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan serta menjamin objektivitas dalam pengumpulan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan tim.
Surat Gubernur Jadi Landasan
Langkah tersebut merujuk pada surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Proses pemeriksaan mengacu pada sejumlah regulasi kepegawaian, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Keberadaan tim pemeriksa ini menjadi faktor penting dalam polemik yang berkembang, karena menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melibatkan Pemerintah Provinsi sebagai pembina kepegawaian di daerah.
Sekda Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Jacob Ubyaan membantah tudingan bahwa dirinya mangkir atau sengaja tidak mengikuti uji kompetensi.
Menurutnya, ketidakhadiran saat pelaksanaan kegiatan tersebut bukan tanpa alasan dan telah diketahui oleh pihak penyelenggara.
"Bagaimana bisa saya ikut? Saya sebagai Sekda, sementara Kepala Inspektorat Aru menjadi panitia seleksi dan saat itu Pak Sekda Maluku hadir dan tahu persis," kata Ubyaan.
Setelah menerima surat pembebastugasan yang diserahkan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh Djumpa, Ubyaan mengaku tetap menjalankan sikap profesional dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh unsur pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Langkah itu dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal meskipun dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Sekda aktif.
Perdebatan Kewenangan Muncul
Terlepas dari alasan yang disampaikan pemerintah daerah, kebijakan pembebastugasan tersebut tetap memunculkan perdebatan di kalangan birokrasi dan pemerhati pemerintahan.
Seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang enggan disebutkan namanya menilai penonaktifan Sekda merupakan persoalan yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif sehingga harus dilakukan sesuai prosedur yang ketat.
Menurutnya, pengangkatan maupun pemberhentian Sekda pada prinsipnya memerlukan keterlibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia berpendapat bahwa penonaktifan seorang Sekda umumnya dilakukan setelah terdapat dasar hukum yang kuat, seperti status tersangka atau adanya hasil pemeriksaan yang membuktikan pelanggaran disiplin berat.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat kebijakan pembebastugasan Jacob Ubyaan menjadi perhatian publik, karena menyentuh aspek kewenangan kepala daerah sekaligus tata kelola birokrasi.
Pemerintahan Tetap Berjalan
Di tengah polemik yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memastikan roda pemerintahan tidak terganggu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Bupati telah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Penunjukan tersebut dimaksudkan agar koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program daerah tetap berjalan selama proses pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan berlangsung.
Dengan terbentuknya Tim Pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Maluku, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan yang nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran disiplin tersebut terbukti atau tidak.
Hasil pemeriksaan itu sekaligus akan menjadi penentu arah penyelesaian salah satu polemik birokrasi paling menyita perhatian di Kabupaten Kepulauan Aru dalam beberapa waktu terakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....