Proyek Blok Masela Memanas, Warga Lermatang Tolak Tim Survei Penilai Tanah

  • 24 Mei 2026 19:30 WIB
  •  Ambon

Penulis: Bertje Minanlarat

RRI.CO.ID — Warga Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menolak kedatangan tim penilai harga tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, Jumat (22/5/2026). Penolakan terjadi karena tim dinilai masuk ke wilayah adat tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersebut disebut melakukan survei secara sepihak. Warga menilai proses itu mengabaikan hak ulayat masyarakat yang lahannya terdampak langsung proyek migas tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima RRI, warga mendatangi lokasi survei di area yang direncanakan menjadi lokasi smelter. Situasi sempat memanas lantaran masyarakat mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait agenda pengukuran maupun penilaian lahan.

Penolakan dipicu trauma masa lalu terkait pembebasan lahan di Pulau Nustual yang hingga kini masih menyisakan polemik. Saat itu, proses penetapan harga tanah dinilai tidak transparan dan minim sosialisasi mengenai standar penilaian, sehingga berujung pada sengketa hukum.

Warga juga menyoroti nilai awal pembebasan lahan di Pulau Nustual yang disebut hanya sekitar Rp14.000 per meter persegi. Nilai tersebut dinilai tidak layak dan menjadi pemicu kecurigaan masyarakat terhadap tahapan baru proyek Blok Masela.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan warga belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait penilaian lahan.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi. Masyarakat masih trauma dengan persoalan harga tanah sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, kepada RRI mengatakan sebagian besar lahan yang akan digunakan merupakan tanah negara yang selama ini dikelola masyarakat.

“Dari total lebih dari 600 hektare lahan, sebagian merupakan tanah negara yang dikelola masyarakat. Pemerintah tentu akan memberikan ganti untung sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasrul.

Secara regulasi, KJPP bertugas melakukan penilaian independen berdasarkan standar nasional dan tidak memiliki kewajiban langsung melakukan sosialisasi harga kepada masyarakat.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah, investor, dan pelaksana proyek Blok Masela lebih transparan serta aktif melakukan sosialisasi agar persoalan serupa di Pulau Nustual tidak kembali terulang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....