BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Urus Klaim tanpa Jasa Calo
- 21 Mei 2026 07:07 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Ditengah maraknya percaloan yang mengatasnamakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku mengimbau seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak perantara dalam proses pengurusan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dapat merugikan peserta, terutama akibat potongan biaya yang tidak resmi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto menegaskan bahwa seluruh layanan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung oleh peserta tanpa dipungut biaya tambahan.
"Peserta tidak perlu menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim. Seluruh layanan kami diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Heru.
Ia menjelaskan, penggunaan jasa calo justru berpotensi merugikan peserta karena adanya potongan dana klaim yang nilainya cukup besar. Selain itu, peserta juga berisiko mengalami penyalahgunaan data pribadi maupun dokumen kepesertaan.
Menurut Heru, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan kemudahan layanan melalui sistem digital maupun pelayanan langsung di kantor cabang agar proses klaim dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan transparan.
Salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan peserta adalah layanan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan klaim secara online dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
"Pengajuan klaim JHT saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi, sehingga prosesnya lebih cepat dan aman,” jelas Heru.
Ia menambahkan, penggunaan layanan digital tersebut juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir praktik percaloan yang masih ditemukan di masyarakat.
Peserta yang ingin melakukan pencairan klaim juga tetap dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan apabila memerlukan bantuan pelayanan secara tatap muka.
“Kami ingin memastikan seluruh manfaat program diterima utuh oleh peserta tanpa adanya potongan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan proses pencairan lebih cepat dengan meminta imbalan tertentu. Pasalnya, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor kepesertaan, KTP, PIN, maupun dokumen penting lainnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan pengurusan klaim secara mandiri demi keamanan dan kenyamanan peserta dalam memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....