Bapenda Maluku Dorong Transparansi melalui Digitalisasi Pajak Air Permukaan

  • 19 Mei 2026 09:20 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku meluncurkan sistem digitalisasi pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi bagi perusahaan pengguna air permukaan.

Kepala Bapenda Maluku, Djalaluddin Salampessy mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi tujuh jenis pajak daerah. Pengelolaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sistem pembayaran berbasis elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Selain itu, digitalisasi juga dinilai mampu memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

“Inovasi pembayaran berbasis elektronik ini diharapkan meningkatkan transparansi bagi perusahaan,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.

Dijelaskan, Bapenda Maluku juga terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah sektor pajak lainnya. Di antaranya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hasil evaluasi tercatat realisasi PBBKB dan BBNKB sedikit terkoreksi. Sementara untuk sektor pajak rokok turut terdampak regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan yang mengurangi dana bagi hasil Maluku sebesar Rp6,9 miliar.

“Variabel-variabel yang fluktuatif akan terus diberikan perhatian khusus,” ucapnya.

Ditambahkan, meski menghadapi sejumlah tantangan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku masih menunjukkan tren positif. Pemerintah provinsi pun terus mengoptimalkan pengelolaan pajak agar tetap adaptif terhadap kebijakan pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....